Hukum pengadaan dan pendaftaran tanah: kajian yuridis dari uu no. 5 tahun 1960 Sampai uu no. 11 tahun 2020

Rp147.000

Kategori:

Deskripsi

Hukum pengadaan dan pendaftaran tanah: kajian yuridis dari uu no. 5 tahun 1960 Sampai uu no. 11 tahun 2020

Author:
Dr. Suyanto, SH., MH., M.Kn., M.A.P

Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 291 halaman

Pengadaan tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah
dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada
pihak yang berhak. Pengadaan tanah dilakukan dengan cara
pelepasan hak atau penyerahan hak atas tanah. Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan musyawarah
untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya
ganti kerugian. Konsep dasar pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah berdasarkan
kesepakatan para pihak, yaitu pemilik tanah dan pihak yang
membutuhkan tanah.1 Menurut Soedaryo Soimin yang dimaksud
dengan pembebasan tanah adalah setiap perbuatan yang
bermaksud secara langsung atau tidak langsung melepaskan
hubungan hukum yang ada di antara pemegang hak/penguasa
atas tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang
berhak/penguasa atas tanah itu.2

 

Informasi Tambahan

Berat 400 kg
Dimensi 16 × 23 × 1 cm

Chapters

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum pengadaan dan pendaftaran tanah: kajian yuridis dari uu no. 5 tahun 1960 Sampai uu no. 11 tahun 2020”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *